Sub kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik barang e. Surat perintah Kerja/kontrak pekerjaan 2. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui : 1. Penyedian Barang/jasa memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali menyediakan barang sejenis dalam kurun waktu selama 4 tahun terakhir, termasuk pengalaman sub kontrak dengan hasil baik, kecuali untuk penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun tidak diwajibkan memiliki pengalaman. Penyedia barang/jasa harus mendapat dukungan dari pabrikan (manufacture)/Agen Resmi yang berpengalaman dalam bidang pengadaan barang sejenis d. Pabrikan (Manufacture) / Agen Resmi dari produk yang ditawarkan c. Perusahaan berbadan hukum dengan kualifikasi sub bidang Mekanikal dan Elektrikal/listrik b. : Pengadaan Function Generator : Rp 73.350.000,- (termasuk PPN 10%) : Anggaran Investasi PT PJB UBJ O&M PLTU PACITAN tahun 2014 Paket pekerjaan Nama Pekerjaan Nilai Total HPS Sumber Dana Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJ O&M PLTU PACITAN mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pelelangan Sederhana sebagai berikut : 1. PT PEMBANGKITAN JAWA BALI UNIT BISNIS JASA O & M PLTU PACITAN PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA ULANG Nomor : 193U.PM/612/UJPC/2014
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |